Seputarperak.com- Meski pemerintah telah menetapkan sanski hukuman berat terhadap pelaku kekerasan pada anak, namun kejadian seperti ini masih sering terjadi.
Seperti dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rabu siang, 17 Juli 2019.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi ini dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media. Baik cetak, media elektronik dan media online.
Saat itu di hadapan wartawan dihadirkan pelaku kekerasan terhadap anak bernisial SGA (62) warga asal Lamongan yang tinggal di Jalan Kalianak Barat 55.
SGA dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena menganiaya tetangganya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan inisial AH.
“Kami amankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penggergaji kayu ini setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kapolres.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Kejadian kekerasan terhadap AH ini berlangsung pada tanggal 20 Mei 2019 yang diawali kejengkelan SGA terhadap anak tetangganya tersebut.
Dalam wawancara dengan wartawan, SGA mengaku awalnya dia sedang tiduran di bale bambu depan rumah dalam posisi tengkurap dan kedua tangan berada di samping tubuhnya.
“Tiba-tiba tangan saya terasa panas sampai saya kaget. Waktu itu saya tahu kalau ada yang memberi puntung rokok masih menyala,” ujarnya.
SGA langsung mengetahui bahwa pelaku yang menjahilinya adalah AH, bocah anak tetangganya yang juga ada di lokasi.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Akhirnya tanpa berpikir panjang dan masih dalam kondisi terbawa emosi, SGA langsung memukul leher belakang AH dan sempat mencekiknya.
Kejadian ini sempat disaksikan beberapa tetangga yang saat itu langsung berteriak menghentikan ulah SGA itu, sehingga tidak sampai berakibat fatal terhadap AH.
Oleh orangtua AH kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Asemrowo dan kemudian diteruskan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilaporkan, AH pun dimintakan visum untuk melengkapi berkas laporan itu dan kemudian dilakukan penyelidikan, sebelum akhirnya menetapkan SGA sebagai tersangka dan menahannya. (hum)
Editor : Redaksi