Seputarperak.com- Bimbingan dan penyuluhan (Binluh) narkoba disampaikan Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para pengurus RW 08, Selasa malam, 23 Juli 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai RW setempat ini tidak hanya dihadiri para pengurus RW tapi juga sejumlah warga.
Baca juga: Cegah Pengaruh Radikalisme, Polres Tanjung Perak Beri Seruan Lewat Spanduk-Spanduk
Dalam kesempatan itu, Aiptu Mulyadi memaparkan tentang efek buruk penggunaan narkoba, serta sanksi hukuman berat yang bakal mereka terima.
Disamping itu Aiptu Mulyadi juga menyampaikan kepada para pengurus RW dan warga agar tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) apapun alasannya.
Baca juga: Babinkamtibmas Sidotopo Wetan Sampaikan Penyuluhan 3M di Acara Rapat Warga
Sebab, ada sanksi hukuman berat bagi pelaku KDRT. Dan dia meminta agar setiap persoalan di dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan jalan yang baik, termasuk melalui musyawarah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penyuluhan bahaya narkoba dan KDRT ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Bina Kusuma.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Pasang Spanduk Seruan Anti Radikalisme di Jalan Perak Barat
“Kegiatan ini, khususnya penyuluhan narkoba juga rajin kami lakukan di sekolah-sekolah,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi