Seputarperak.com- Penyuluhan narkoba disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Bangunsari, Jumat siang, 26 Juli 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba. Selain tidak bermanfaat bahkan merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat menyeret mereka ke dalam penjara.
Baca juga: Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Hadiri Deklarasi & Pengukuhan Kelurahan Bersih Narkoba 2021
Dalam kesempatan itu, Bripka Busaryanto juga menghimbau warga untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika ada masalah dengan anak, orang tua ataupun dengan pasangan, dihimbau untuk dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan kekerasan apapun bentuknya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama BNNP dan BNN Bagikan Masker Gratis Sekaligus Kampanye Anti Narkoba
Selain akan merugikan keluarga sendiri, hal ini juga dapat membuat warga berurusan dengan hukum, karena KDRT merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penyuluhan narkoba dan KDRT ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Operasi Bina Kusuma yang mulai efektif digelar pada Senin, 22 Juli 2019.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Barat Berikan Penyuluhan Narkoba Ke Anggota Karang Taruna
“Penyuluhan ini juga kami tujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka tidak mengkonsumsi narkoba maupun melakukan KDRT yang bakal disesali,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi