Seputarperak.com- Sepanjang Operasi Bina Kusuma berlangsung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap sejumlah pelaku kejahatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang, 26 Juli 2019, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko, SH membeberkan dua kasus narkoba dan satu kasus judi.
Baca juga: Babinkamtibmas Takal Kedinding Sampaikan Pesan Tertib Berlalu Lintas
Pada kasus narkoba yang pertama, dua orang laki-laki berinisial AN (25) warga asal Nganjuk yang indekos di Jalan Ploso bersama AA (22) warga Jalan Ploso Bogen diamankan personil Unit Reskrim.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran, setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang kedua laki-laki itu yang disebut sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.
Ketika diamankan mereka kedapatan membawa pil double L yang sebagian juga sudah dijual kepada pembeli.
Baca juga: Babinkamtibmas Krembangan Utara Sampaikan Pesan Anti Hoax Ke Warga Kalimas Barat
Selanjutnya untuk kasus narkoba kedua diamankan satu orang laki-laki berinisial MR (45) warga asal Sampang Madura yang tingal di Jalan Sumbo.
MR ditangkap ketika berada di Jalan Kebun Dalem, usai mengantar pesananan sabu dari pelangganya yang saat ini masih diburu personil Unit Reskrim.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Semampir Berikan Binluh Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah
Sementara untuk kasus judi togel diamankan laki-laki berinisial AW (51) warga kelahiran Sampang yang beralamat di Jalan Karang Tembok. Pria yang berprofesi sebagai kuli angkut di pelabuhan ini ditangkap pada Kamis 25 Juli 2019 pukul 19.30 ketika sedang merekap nomor judi togel.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penangkapan 4 orang pelaku kejahatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Bina Kusuma.
“Untuk Operasi Bina Kusuma kami lakukan efektif sesuai jadwal pada Senin, 22 Juli 2019,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi