Seputarperak.com-Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH kepada para sopir angkot lyn C di pangkalan Jalan Demak.
Kegiatan yang dilaksanakan Senin sore, 29 Juli 2019 ini berlangsung kondusif. Para sopir dihimbau agar selalu tertib dalam berlalu lintas, termasuk menempatkan lyn mereka sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga: Unit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Ke Sekuriti Pelabuhan
Saat itu Kompol Esti yang didampingi personilnya menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan beretika dalam berlalu lintas.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Para sopir juga diminta meredam emosi ketika di jalan, demi keselamatan diri sendiri dan para penumpangnya.
Diterangkan Kompol Esti, sosialisasi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat yang ada di wilayah.
Baca juga: Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
“Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Bina Kusuma,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi