Babinkamtibmas Perak Utara Sosialisasi UU ITE Ke Warga

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang ITE disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 09.

Dalam kunjunganya, Selasa pagi, 1 Oktober 2019, Aiptu Heru menyampaikan ke beberapa warga, agar tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya ke media sosial.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Ini karena mereka dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE, jika akhirnya berita tersebut terbukti tidak benar.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Selain itu warga juga dihimbau untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat), karena saat ini banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi UU ITE ini disampaikan agar warga berhati-hati supaya tidak sampai terjerat hukum.

Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Kami tidak ingin warga berurusan dengan hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoax. Untuk itulah sosialisasi UU ITE terus kami lakukan,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal