Kapolres Tanjung Perak Kembali Siaran Live Sosialisasi UU Fidusia

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang fidusia kembali dilakukan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi. Kegiatan ini ditujukan agar masyarakat semakin membahami hukum tentang jaminan fidusia.

Senin pagi, 30 Juli 2018, Kapolres didampingi para pejabat utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, mendatangi Radio SS di Jalan Bukit Wonokitri, Surabaya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Kedatangan Kapolres ini langsung disambut hangat oleh pra kru dan managemen radio SS tersebut.  

Usai beramah tamah sebentar, Kapolres selanjutnya diajak ke dalam ruangan siaran untuk memulai kegiatan sosialisasinya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan secara live mengenai undang-undang nomor 42 tahun 1999 yang membahas perihal jaminan fidusia, bentuk-bentuk pelanggaran pidana fidusia serta sanksi pidananya.

Usai dilakukannya sosialisasi, Kapolres juga membuka sesi tanya jawab secara live dengan para pemirsa radio SS.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Sejumlah pertanyaan dilontarkan, tak hanya mengenai permasalahan fidusia saja, tapi juga masalah-masalah kamtibmas.

Saat itu Kapolres menjawab semua pertanyaan yang diberikan para pendengar radio tersebut dengan gamblang.

Diantaranya masyarakat ada yang menanyakan mengenai kegiatan cangkrukan kamtibmas yang masih terus digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajarannya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Menurut Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiati, melalui sosialisasi undang-undang fidusia ini diharapkan masyarakat lebih memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam urusan kredit kendaraan bermotor melalui leasing atau perusahaan pembiayaan.

“Termasuk dijelaskan sanksi pidananya bagi yang melanggar. Seperti misalnya memindahtangankan kendaraan yang masih kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing atau menjualnya. Nah, kalau masyarakat melakukan hal itu, maka mereka bisa dijerat hukum,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal