Seputarperak.com- Himbauan stop pungli (pungutan liar) disampaikan Aipda Yanuri, Babinkamtibmas Perak Barat, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada staf kelurahan, Kamis siang, 10 Oktober 2019.
Saat itu staf kelurahan Perak Barat dihimbau agar tidak coba-coba melakukan pungli kepada masyarakat.
Baca Juga: Babinkamtibmas Ujung Ajak Warga Dukung Polres Tanjung Perak Berantas Korupsi
Ini karena selain menyusahkan masyarakat, juga dapat membuat staf kelurahan berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Hadir di Acara Cangkrukan Polsek Kenjeran & Warga Tambak Wedi
Sesuai aturan perundang-undangan, pungli merupakan salah satu bentuk korupsi yang pelakunya akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan stop pungli rajin disampaikan di kantor-kantor pelayanan.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Cangkrukan Senin Militan, Ajak Masyarakat Dukung WBK
“Himbauan stop pungli merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah adanya korupsi di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi