Polsek Kenjeran Tangkap Residivis Kasus Curanmor

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh personil Unit Reskrim.

Pria berinisial ST (24) warga Platuk Donomulyo ini, terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan, setelah ditangkap pada Senin, 16 Juli 2018.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C

Menurut catatan Polsek Kenjeran, ST adalah residivis kasus curanmor yang sudah banyak beraksi di berbagai tempat di Surabaya. Bahkan dia sudah pernah tiga kali meringkuk di sel tahanan Polsek Kenjeran karena kasus yang sama.

“Dia ini memang spesialis pencurian sepeda motor. Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka ini menjual barang hasil curiannya ke Madura,” kata Kompol H Sucipto, Kapolsek Kenjeran.

Penangkapan ST didasari atas laporan kasus kehilangan motor dengan korban bernama Sri Utami (35), warga Jalan Rangkah gang VII, Surabaya.

Bukti laporan Sri dicatat dengan nomor LP / B/ 132 /B/ IV /2018/JATIM/RES PEL TG PRK/ SEK KENJERAN tertanggal 28 April 2018.     

“Korban sehari-harinya indekos di Kedinding Tengah, wilayah hukum Polsek Kenjeran,” ujar Sucipto.

Kejadian pencurian motor ini berlangsung pada Jumat siang, 27 April 2018, sekitar pukul 11.00.

Korban saat itu memarkir motor Honda Beat dengan nomor polisi L-6620-OE di depan tempat kos. Sementara korban tengah beristirahat.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar

Samar-samar korban mendengar suara berisik di halaman tempat kos, dan langsung melihat keluar.

Sayangnya, kehadiran korban kalah cepat dengan aksi pelaku. Saat itu Honda Beat milik korban telah dibawa kabur oleh ST.

“Antara korban dengan pelaku tidak saling kenal. Pelaku memang saat itu sengaja mencari sasaran, dan akhirnya mendapat kesempatan melihat kondisi tempat kos korban yang sepi, lalu mencuri motor itu,” ungkap Sucipto.

Korban sempat berusaha mencari sendiri motornya yang dicuri tersebut dengan meminta bantuan saudaranya, namun tak juga berhasil.

Baru keesokan harinya korban melaporkan kejadian naas yang menimpanya ini ke Polsek Kenjeran.

Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mendapat identitas tersangka, yang tak lain adalah ST. Dia ternyata sudah tiga kali disel di Polsek Kenjeran atas kasus yang sama. Saat beraksi ST bersama seorang temannya yang sampai sekarang masih DPO,” terangnya.

ST saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek  Kenjeran bersama barang bukti motor Honda Revo warga biru putih yang digunakannya untuk melakukan aksi curanmor.

“Kami juga menyita barang bukti berupa kunci L yang dipakai merusak lubang kontak motor korban agar bisa dibawa kabur,” tuturnya.

Atas perbuatannya ini TS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal