Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus narkoba yang melibatkan seorang DJ (Disc Jockey) salah satu diskotik, Rabu siang, 4 Desember 2019.
Pelaku berinisial SM (30), warga Jalan Ikan Mujaer, ikut dihadirkan dihadapan wartawan beserta barang bukti yang disita anggota Satreskoba.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Dalam keterangannya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi menyampaikan, penangkapan SM bermula dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya anggota Satreskoba mendapat keterangan dari masyarakat, bahwa SM sering menggunakan narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dipatikan keterangan tersebut memang benar, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap SM di rumahnya pada Senin sore, 18 Nopember 2019,” terang Wakapolres.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Ketika dilakukan penggedahan, anggota Satreskoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terdapat dalam kotak bekas HP Iphone warna putih.
Untuk sabu ditemukan dalam dua pipet kaca dengan berat masing-masing yakni 2,45 gram dan 2,53 gram.
Sementara untuk daun ganja kering ditemukan masih terbungkus plastik klip dengan berat total 4,82 gram serta dalam bentuk lintingan ada dua buah.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu
“Dari keterangan tersangka dia rutin mengkonsumsi barang-barang terlarang tersebut. Termasuk pil esktasi yang tidak ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Wakapolres.
Saat diperiksa penyidik Satreskoba, SM mengaku terakhir bertransaksi pada Kamis malam, 14 Nopember 2019 di sekitar Jembatan Merah.
Dia membeli dari seseorang berinisial NZ yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron (DPO). (hum)
Editor : Redaksi