Seputarperak.com- Razia petasan dilakukan Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Kertopaten, Senin malam, 30 Desember 2019.
Saat itu dilakukan pendataan identitas pedagang kembang api dan sekaligus pengecekan barang-barang dagangan mereka untuk mencari kemungkinan adanya petasan dan benda-benda berbahaya lainnya.
Baca Juga: Anggota Satsabhara Polres Tanjung Perak Bagikan Masker Gratis Kepada Pengunjung Pelabuhan GSN
Dalam kegiatan ini para pedagang juga diminta menunjukkan surat ijin dari kepolisian terkait penjualan kembang api.
Pada kegiatan ini ditemukan sejumlah petasan atau barang yang bukan termasuk kembang api dan langsung dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Perbankan, Antisipasi Kriminalitas 3C
Beberapa pedagang sempat tidak terima barang dagangannya berupa petasan dibawa anggota Unit Raimas Satsabhara.
Namun setelah dijelaskan bahwa barang-barang tersebut tergolong barang berbahaya dan ilegal, sehingga harus dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Bareng Sekuriti Pelindo di Pasar Ujung, Sampaikan Pesan 3M
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heru Purwandi, SH, razia ini dilakukan untuk mencegah adanya penjualan petasan di malam tahun baru yang akan digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk membuat keributan.
“Razia petasan ini sebelumnya juga sudah kami lakukan di beberapa tempat. Yang jelas kami akan intensifkan kegiatan razia petasan ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi