Seputarperak.com- Tindak pencabulan telah terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang gadis di bawah umur mejadi korban perbuatan bejat kekasihnya yang sudah dewasa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Hari Senin, 23 Juli 2018 di lapangan apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pria berinisial SLB (19), dihadirkan di hadapan puluhan wartawan.
SLB ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/174/VII/218/JATIM/RES PEL TG.PERAK,TGL 14 JULI 2018.
SLB dituduh telah melakukan persetubuhan dengan korban yang tidak lain adalah kekasihnya, yang baru berumur 16 tahun, sebut saja Bunga.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, berdasarkan kronologi sesuai keterangan korban dan keluarganya, peristiwa ini terjadi pada Hari Jumat, 13 Juli 2018.
“Antara korban dengan tersangka ini sudah saling kenal. Sebelumnya.tersangka pernah bekerja sebagai satpam di SMP tempat korban bersekolah. Disitu pula mereka menjalin hubungan asmara,” ujar Kapolres.
Hubungan ini sama sekali tidak diketahui oleh keluarga korban. Mereka mengira hubungan tersebut hanya sebatas pertemanan saja. Apalagi tersangka pernah menjad satpam di sekolah korban.
“Tidak lama setelah korban lulus, tersangka pindah tempat kerja. Namun, tempat kerjanya tetap tidak jauh dari tempat tinggal korban di Jalan Teluk Aru Utara. Tersangka kerja di perusahaan ekspedisi kereta api,” ungkapnya.
Sampai suatau hari tersangka bertamu ke rumah korban dan melakukan hubungan intim di dalam rumah yang sedang sepi.
“Nah, waktu melakukan hubungan badan itu, kakak korban pulang dan memergoki adiknya disetubuhi. Dari sinilah akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Apalagi saat ditanya kakaknya, korban mengaku sudah berulangkali disetubuhi,” terang Kapolres.
Setelah laporan polisi dibuat, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Dimana hasil visum kemudian menjadi petunjuk bahwa memang benar telah terjadi hubungan seksual.
“Untuk pasal yang kami jeratkan terhadap tersangka yaitu pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002, mengenai Perlindunagan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi