Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Penyuluhan Narkoba Dalam Kegiatan Cangkrukan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Cangkrukan kamtibmas digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama warga RT 03 RW 06, Kelurahan Tambak Sarioso, Senin malam, 7 Januari 2020.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 ini dipimpin Kanit Binmas Ipda Eko Mustaghfirin yang didampingi sejumlah personil.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Warga Kedung Cowek

Dalam kesempatan itu hadir perwakilan sejumlah instansi samping, seperti Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo, Kasatgas Linmas Kelurahan Tambak Sarioso, ketua RW 06 dan para ketua RT di wilayah RW 06.

Saat itu puluhan warga hadir, termasuk diantaranya para tokoh masyarakat (tomas) dan anggota karang taruna.

Pada kegiatan cangkrukan ini Ipda Eko menyampaikan program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan warga dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.

Baca Juga: Gelar Cangkrukan Senin Militan, Polsek Pabean Cantikan Sosialisasikan SPKT Door To Door

Melalui program ini warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Asemrowo atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.

“Layanan SPKT door to door ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan selain di rumah, operator juga bisa didatangkan di tempat kerja, pasar, mini market atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ipda Eko.

Baca Juga: Kapolsek Semampir Gelar Cangkrukan Senin Militan Bersama Warga Bulak Rukem

Selain itu Ipda Eko juga menyampaikan  penyuluhan bahaya narkoba. Dia menghimbau warga untuk tidak coba-coba mengkonsumsi apapun jenis dan bentuk narkoba.

Disamping merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat membuat warga berurusan dengan hukum dengan sanksi berat. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal