Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin sore, 13 Januari 2020, terkait kasus Curanmor.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Konferensi pers ini digelar terkait keberhasilan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan pelaku Curanmor dengan lima orang tersangka.
Satu orang tersangka berinisial H (31) warga Dusun Temor Sabe, Desa Pekalongan, Kabupaten Sampang berperan sebagai penghubung dengan penadah.
“Untuk yang kami amankan ada lima orang. Termasuk AM (32) yang berperan sebagai penadah. Dia menjual kendaraan hasil curian tersebut via online, dengan harga antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” kata Ganis.
AM (32) tercatat sebagai warga Dusun Klampis, Kabupaten Sampang. Sementara tersangka lain berperan sebagai eksekutor.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
“Mereka sudah beraksi di 21 TKP berbeda. Sebagian besar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sasaran mereka adalah sepeda motor, khususnya matic yang diparkir dalam keadaan tidak dikunci,” terangnya.
Tiga orang pelaku lainnya yang ikut dihadirkan di hadapan wartawan, masing-masing adalah MZ (30), ZA (23), SA (20) semuanya warga Surabaya.
Terungkapnya kasus ini setelah tiga pelaku yakni MZ, ZA dan SA melakukan pencurian sepeda motor di salah satu ponten umum Jalan Bangunsari, Krembangan.
Ketiga pelaku mendorong sepeda motor matic yang tidak dikunci ke tempat tukang kunci untuk memperoleh kunci duplikat.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu langsung dibawa ke H yang kemudian menghubungkan ke AM di Sampang, Madura.
“Para pelaku tidak sadar bahwa aksi mereka terekam kamera CCTV di lokasi. Dan ketika personil Satreskrim melakukan penyelidikan, akhirnya diperoleh rekaman CCTV yang terdapat wajah para pelaku. Disitulah awalnya kami berhasil mengamankan pelaku. Pertama kami amankan MZ dan ZA. Kemudian berkembang ke pelaku lain, sampai ke penadah,” ujar Ganis.
Selain mengamankan tersangka, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 7,3 juta, 1 buah kunci dan 1 buah HP merk Oppo. (hum)
Editor : Redaksi