Seputarperak.com- Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH, memimpin kegiatan cangkrukan yang digelar di RT 12 RW 04 Jalan Solotigo, Kelurahan Dupak, Senin malam, 20 Januari 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan warga setempat, termasuk para tokoh masyarakat (tomas) dan pengurus kampung.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Warga Kedung Cowek
Saat itu Kapolsek Krembangan didampingi Kanit Sabhara AKP Anang Singgih, Kanit Lantas AKP Isminto, Kanit Reskrim Iptu Heri Budianto dan beberapa personil lainnya.
Selain itu juga hadir perwakilan instansi samping. Seperti Serda Triyono dari Koramil Krembnagan, Ibu Yanti Sekretaris Kelurahan Dupak dan Bapak Budiyono Kasi Pembangunan Kelurahan Dupak.
Dihadapan warga yang hadir, Kapolsek Krembangan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Diantaranya himbauan agar waspada aksi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang marak terjadi dimana-mana.
Baca Juga: Gelar Cangkrukan Senin Militan, Polsek Pabean Cantikan Sosialisasikan SPKT Door To Door
Saat itu Kapolsek juga menyampaikan kepada warga untuk selalu menjalin kerukunan dan tidak mudah terhasut oleh berita-berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat) di media sosial.
Sebab, saat ini banyak sekali beredar berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Baca Juga: Kapolsek Semampir Gelar Cangkrukan Senin Militan Bersama Warga Bulak Rukem
Dalam kesempatan itu juga disosialisasikan SPKT door to door yang merupakan program pelayanan prima untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Krembangan. Mereka tinggal menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
“Layanan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Dan selain di rumah petugas operator juga bisa didatangkan di tempat kerja, pasar, swalayan atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi