Polda Jatim Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polda Jatim. Berulangkali bandar dan pengedar barang terlarang tersebut dibekuk tanpa ampun.

Seperti halnya konferensi pers yang digelar di Gedung Patuh Polda Jatim, Senin pagi, 3 Pebruari 2020.

Baca Juga: Masuk Mapolda Jatim Masyarakat Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi, Kapolda Jatim:Ini Dilakukan Di seluruh Jajaran Satker

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan yang didampingi jajaran Reskoba Polda Jatim.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 08.30 tersebut dihadirkan sejumlah tersangka yang telah berhasil diamankan. Sebagian dari mereka adalah para pengedar jaringan internasional.

Diantaranya seperti Chee Kim Tiong (40) dan Lau chu hee (39). Keduanya adalah pengedar narkoba jaringan internasional yang tercatat sebagai warga negara Malaysia.

Disampaikan Luki, dua tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Jatim Selaku Ketua Umum Pengurus Provinsi PBVSI Jatim Melepas Kontingen Voli PON XX 2021 Papua

“Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh cina,” ungkap Luki.

Menurut Kapolda, dua orang tersebut memasukkan narkoba dari Myanmar perbatasan Kucing-Kalimantan, kemudian dikawal ke Pangkalan Bun dan dilanjutkan lewat laut ke Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ketika barang tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Perak inilah kami amankan,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Berikan Beasiswa dan Pengangkatan Orangtua Asuh Kepada 7.044 Anak Korban Covid

Menurut pengakuan tersangka Chee Kim Tiong, dirinya mendapat bayaran sebesar 40 ribu Ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo. Sedangkan tersangka Lau Chu Hee hanya mendapatkan 7 ribu ringgit untuk sekali pengiriman.

Dalam konferensi pers ini juga dihadirkan tersangka bernama Mat yang berprofesi sebagai pengajar bahasa Arab.

Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut mengaku sudah 9 tahun menjadi pengguna narkoba jenis sabu dan berdalih bahwa barang tersebut tidak haram. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal