Seputarperak.com- Penertiban juru parkir liar dilakukan personil Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sepanjang Jalan Perak Barat dan Perak Timur, Rabu siang, 19 Pebruari 2020.
Saat itu beberapa juru parkir yang tidak dapat menunjukkan surat ijin diminta meninggalkan lokasi dan tidak lagi melakukan praktek parkir liar.
Baca Juga: Anggota Satsabhara Polres Tanjung Perak Bagikan Masker Gratis Kepada Pengunjung Pelabuhan GSN
Tidak hanya itu. Personil Satsabhara juga mendatangi beberapa petugas parkir resmi atau yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan parkir guna menyampaikan pesan jaga ketertiban.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Perbankan, Antisipasi Kriminalitas 3C
Mereka diminta agar memarkir kendaraan sesuai aturan, sehingga tidak mengganggu pengguna yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, penertiban ini dilakukan untuk mencegah kemacetan, terutama di akses menuju dan keluar wilayah pelabuhan.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Bareng Sekuriti Pelindo di Pasar Ujung, Sampaikan Pesan 3M
“Untuk Perak Barat dan Perak Timur merupakan akse keluar masuk pelabuhan, sehingga harus benar-benar lancar. Karena itulah penertiban parkir kami lakukan. Jangan sampai ada parkir liar,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi