Polsek Kenjeran Ikut Sosialisasikan Hukum Fidusia

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Menindak lanjuti sosialisasi mengenai fidusia yang telah disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi melalui radio Suara Surabaya (SS), Polsek Kenjeran melakukan sosialisasi serupa.

Sosialisasi fidusia ini disampaikan Babinkamibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 30 Juli 2018.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Sosialisasi Fidusia di Cangkrukan Bersama Warga Semampir

Aiptu Lagiman selaku Babinkamtibmas Takal Kedinding, menyampaikan sosialisasi fidusia saat berlangsungnya rapat berkala RW di depan Balai RW XI Kedinding Tengah, yang juga dihadiri kepala kelurahan Takal Kedinding, Kader PKK, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Babinsa, Ketua LPMK serta seluruh ketua RW di wilayah Kelurahan Takal Kedinding.

Dalam pernyataannya, disela-sela rapat berkala ini, Aiptu Lagiman menyampaikan agar masyarakat memahami hukum fidusia dan tidak melakukan pelanggaran yang berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Kenalkan 6 Program Unggulan di Acara Cangkrukan

Dijelaskan Aiptu Lagiman, kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dijual, disewakan, digadaikan atau dialihkan kepemilikannya.

“Dalam hukum fidusia ini ada sanksi kurungan yang akan diterima oleh si pelanggar,” terang Aiptu Lagiman. 

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Kembali Siaran Live Sosialisasi UU Fidusia

Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi ini penting,agar masyarakat memahami dan tidak melakukan pelanggaran fidusia.

“Selama ini memang belum banyak masyarakat yang tahu. Jadi, oleh sebab itu penting diadakan sosialisasi yang seperti dilakukan Aiptu Lagiman. Harapan kami, dengan masyarakat mengetahui hal ini mereka tidak akan melakukan pelanggaran fidusia, karena bisa dipenjara,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal