Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang datang ke kantor Kelurahan Wonokusumo, Jumat siang, 6 Maret 2020.
Warga diminta tidak mudah terhasut oleh berita-berita negatif di media sosial, terutama yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini disebabkan banyak sekali beredar berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk mengadu domba masyarakat.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu warga juga dihimbau untuk tidak ikut menyebar berita-berita yang belum jelas kebenarannya, karena jika terbukti berita tersebut bohong, warga bisa dijerat hukuman sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini merupakan bagian upaya untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya.,
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Himbauan ini selalu disampaikan para Babinkamtibmas ke warga di kampung-kampung,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi