Seputarperak.com- Penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Sabtu siang, 7 Maret 2020.
Kegiatan ini terutama ditujukan untuk pengendara sepeda motor yang bergerak melawan arus.
Baca Juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Atur Lalu Lintas Pagi Cegah Kemacetan
Hal ini dikarenakan Jalan Stasiun Kota sudah diubah menjadi satu arah, sehingga kendaraan apapun dilarang melintas dari arah sebaliknya.
Baca Juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Kepulangan Pekerja Lewat Pengaturan Sore
Beberapa pengendara yang nekat melawan arus langsung dihentikan dan diberikan sanksi tilang. Begitu pula pengedara yang tidak menggunakan helm.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Unit Lantas Polsek Semampir Laksanakan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
“Karena sudah kami pasang rambu yang menunjukkan jalan satu arah, sehingga berkendara dari arah berlawanan dilarang, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara yang lain,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi