Seputarperak.com- Sebanyak 20 orang pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor) digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak sepanjang Januari hingga akhir Pebruari 2020.
Para pelaku bersama 52 tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis pagi, 19 Maret 2020.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
“Ada 72 pelaku tindak pidana 3C dan kasus narkoba yang kami gulung selama operasi Bulan Januari hingga akhir Pebruari. Sebagian pelaku narkoba adalah jaringan Sokobanah, Sampang-Madura, Jawa Timur,” ungkap Kapolres dihadapan para wartawan.
Dari 20 orang pelaku 3C ini, 5 diantaranya adalah pelaku penggelapan kontainer dengan modus bajing loncat yang membuat korban menderita kerugian sebanyak 1,5 milyar.
“Ini merupakan kasus paling menonjol sepanjang Bulan Januari sampai Pebruari 2020,” kata Kapolres.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Ada beberapa pelaku yang saat ini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika ditanya wartawan, Kapolres menyampaikan bahwa kasus penggelapan dengan modus bajing loncat ini diawali oleh tersangka berinisial M yang menjadi sopir, membawa kontainer berisi Lampu Philip dari Pelabuhan Peti Kemas, Senin 27 Januari 2020.
Baca Juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
Sesuai surat jalan, barang berupa lampu sebanyak satu kontainer itu sedianya harus dikirim ke PT Philip di daerah Rungkut, Surabaya.
Saat itu setibanya di SPBU daerah Rungkut, truk yang memuat Lampu Philip satu kontainer tersebut dibelokkan oleh M menuju pergudangan di kawasan Gedangan bekerja sama dengan tersangka lainnya.
“Sampai daerah Gedangan truk kontainer tersebut dibongkar dan isinya dijual kepada seseorang,” terang Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi