Seputarperak.com- Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya, bukan sekedar isapan jempol. Berturut-turut razia dilakukan dan diikuti penyitaan Miras.
Seperti halnya yang dilakukan personil Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Senin malam, 30 Maret 2020.
Baca Juga: Anggota Satsabhara Polres Tanjung Perak Bagikan Masker Gratis Kepada Pengunjung Pelabuhan GSN
Sebanyak 15 dos Miras dari berbagai merk disita dari gudang penjual Miras berinisial RP warga Jalan Randu.
Adapun jenis dan merk Miras yang disita diantaranya Guiness, Bir Bintang, Paloma dan Whisky.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Perbankan, Antisipasi Kriminalitas 3C
Barang-barang tersebut berikut pemiliknya digelandang ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, SH, razia yang dilakukan ini diawali dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Bareng Sekuriti Pelindo di Pasar Ujung, Sampaikan Pesan 3M
“Anggota di lapangan sebelumnya mendapat keterangan dari seorang warga, bahwa ada pedagang miras di lingkungannya. Setelah dicek ternyata benar dan kami lakukan penyitaan saat itu juga,” ujarnya.
Saat ini barang bukti telah disimpan di gudang Mapolres. Sementara RP diijinkan pulang, namun tetap dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). (hum)
Editor : Redaksi