Seputarperak.com- Himbauan jaga jarak disampaikan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengunjung warung makan di Jalan Nyamplungan, Rabu pagi, 15 April 2020.
Saat itu kepada pengunjung warung disampaikan agar tidak duduk saling berdekatan, Mereka diminta duduk dengan jarak minimal satu meter, guna mencegah penularan virus corona.
Dalam kesempatan itu personil Polsek Semampir juga menyampaikan agar pengunjung warung selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah dan menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Untuk mereka yang baru datang juga diminta agar sebisa mungkin membungkus makanan yang dipesan untuk dimakan di rumah saja.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Pemantauan Prokes di Tempat-Tempat Keramaian
Selain itu juga disampaikan agar pengunjung tidak mudah terhasut oleh ajaran radikal yang selalu berusaha mengadu domba masyarakat.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan jaga jarak atau social distancing adalah bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona yang rajin dilakukan para personilnya.
Baca Juga: Personil Polsek Semampir Ingatkan Pemilik Depot Untuk Patuh Pelaksanaan PPKM
“Setiap kali menemukan ada masyarakat yang bergerombol kami pasti datangi dan menyampaikan arahan untuk jaga jarak. Semua ini demi kepentingan dan kebaikan kita bersama,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi