Seputarperak.com- Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilaksanakan Aiptu Hananto, Babinkamtibmas Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada takmir masjid di RW 03.
Dalam kunjungannya, Aiptu Hananto menyampaikan kepada takmir, agar memberika garis pembatas antar jamaah minimal satu meter.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona yang telah menjadi wabah di Indonesia.
Karena dengan adanya penerapan PSBB ini, segala hal yang tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Termasuk dihimbau agar rajin menyampaikan kepada jamaah untuk selalu menjaga kebersihan, diantaranya rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer agar terhindar dari penularan virus corona.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi penerapan PSBB ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PSBB.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami harapkan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Untuk itu sosialisasi terus kami lakukan, termasuk melalui para Babinkamtibmas,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi