Seputarperak.com- Setelah setahun berhasil mengumpulkan keuntungan dari penjualan helm curian, pria berinisial ES (34), akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Dalam konferensi pers di Polsek Asemrowo, Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 6 Agustus 2018, ES ikut dihadirkan bersama sejumlah pelaku kriminalitas lainnya,yang terkait dengan kasusnya, hasil pengembangan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang turut menghadiri konferensi pers itu bersama Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, ES dibekuk di rumahnya, Jalan Tambak Asri, pada tanggal 16 Juli 2018 pukul 01.00 atau dini hari.
Penangkapan terhadap ES dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Semua ini bermula dari informasi yang didapatkan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, bahwa ES adalah seorang penadah helm curian.
“Dari informasi itu, kemudian Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan. Sampai kemudian diketahui ada transaksi helm antara ES dengan orang lain. Dari situ langsung dilakukan penangkapan,” kata Kapolres yang juga didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiati.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah ES, Unit Reskrim Polsek Asemrowo menemukan sebanyak 50 lebih helm yang dipastikan hasil pendahan barang curian.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Yang lebih mengejutkan lagi, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga menemukan tiga buah motor tanpa surat-surat.
“Pertama hanya ditemukan satu motor di kediaman ES. Setelah dilakukan pengembangan, ES mengaku ada dua motor lagi yang dia sembunyikan di rumah saudaranya yang tinggal di daerah Panceng, Gresik. Jadi, total akhirnya ditemukan tiga motor curian,” kata Kapolres.
Ketiga motor itu, masing-masing satu unit Honda Vario nopol W 4703 JT, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L 4684 PA dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L 2607 YK.
Dari wawancara singkat di sela-sela konferensi pers tersebut, ES mengaku sudah setahun ini menjadi penadah helm curian.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Untuk pendahan motor curian baru sebulan ini. Dan itu belum ada yang laku. Kalau helm sudah setahun. Saya jual helmnya lewat online. Satu helm laku antara Rp 200 sampai Rp 250 ribu,”
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 480 KUHP jo pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.
“Dari penangkapan ES ini, akhirnya dilakukan pengembangan, hingga ditangkap tiga tersangka lainnya. Mereka ini adalah pelaku pencurian motor yang kemudian dijual kepada ES,” terang Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi