Seputarperak.com- Himbauan disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengunjung warung kopi (Warkop) di Jalan Kebalen, agar segera pulang ke rumah masing-masing, Jumat malam, 1 Mei 2020.
Dalam kunjungannya bersama Babinsa dan pegawai kelurahan, Aiptu Heru menyampaikan tentang penerapan PSBB yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona yang saat ini telah menjadi wabah di Indonesia.
Salah satu aturan PSBB adalah menghimbau warga untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta tidak melakukan kegiatan nongkrong dan kumpul-kumpul yang rawan penularan virus corona.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu ada beberapa hal lain yang juga wajib dipatuhi, termasuk pemberlakuan jam malam. Dimana aktivitas maksimal hanya boleh dilakukan sampai pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, upaya menegakkan aturan PSBB terus dilakukan pihaknya, demi hasil maksimal.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Percuma saja diterapkan PSBB jika tak ada penindakan atau kontrol langsung di masyarakat. Inilah yang terus kami lakukan, termasuk dengan melakukan pemantauan di malam hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi