Seputarperak.com- Sosialisasi tamu wajib lapor terus diupayakan oleh Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada para perangkat kampung, terutama ketua RT dan RW.
Seperti yang dilakukan Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Munir, Selasa, 7 Agustus 2018.
Baca Juga: Rangkul Toga & Tomas, Wujudkan Kondusifitas Jelang Pemilu
Saat itu Ipda Munir menemui Ibu Murdiah, ketua RT 04 RW 05 Jalan Perak Barat, untuk mensosialisasikan masalah tamu wajib lapor.
Khususnya bagi orang luar yang bertamu lebih dari waktu 1 X 24 jam, guna menghindari tindak kriminalitas.
Baca Juga: Ciptakan Kesejukan Menjelang Pemilu Melalui Pesan Jaga Kerukunan
Menurut Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, aturan tamu wajib lapor ini penting, sebagai upaya menciptakan kondusifitas.
Apalagi menghadapi situasi sekarang ini, yang marak tindak kriminalitas jalanan, terutama 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).
Baca Juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Pesan Kamtibmas ke Petugas Sekuriti Sekolah
“Jangan sampai kehadiran tamu yang lebih dari 24 jam tanpa laporan itu, berdampak buruk bagi lingkungan. Bisa saja mereka adalah pelaku kriminalitas, yang tengah menunggu waktu tepat untuk beraksi. Harapan kami dengan wajib lapor ini, hal-hal buruk seperti itu bisa diminimalisir,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi