Panit Binmas Polsek Krembangan Sosialisasi Aturan PSBB

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi aturan PSBB (Pembatan Sosial Berskala Besar) disampaikan Iptu Rossa, Panit Binmas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pemilik warung kopi (Warkop) Sakrun Coffe di Jala Dupak Bangunsari, Senin siang, 4 Mei 2020.

Dia berpesan agar pemilik Warkop tidak melayani pembelian di tempat guna menghindari kerumunan yang dilarang dalam pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sambang KTS, Sampaikan Himbauan Untuk Tetap Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Saat itu pemilik Warkop diminta agar melayani pembelian untuk dibungkus saja dan hanya buka sampai pukul 21.00.

Baca Juga: Panit Binmas Polsek Semampir Sosialisasikan PPKM Darurat Kepada Pedagang Makanan di Jalan Nyamplungan

Sebab, dalam penerapan PSBB juga ada jam malam, dimana semua aktivitas usaha hanya boleh dilakukan hingga pukul 21.00.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sosialisasi aturan PSBB ini terus disampaikan kepada masyarakat agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.

Baca Juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker

“Diharapkan dengan PSBB berjalan lancar, hasilnya maksimal. Termasuk dapat benar-benar memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal