Seputarperak.com- Rapid test digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap belasan orang yang melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Selasa siang, 5 Mei 2020.
Kegiatan rapid test ini dipantau langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dan Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Klaster PTM, Polres Kediri Kota Lakukan PPSS
Pelaksanaan rapid test ini dilakukan oleh personil Urkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Ada 15 orang laki-laki yang menjalani rapid test untuk memastikan mereka bebas dari virus corona atau Covid-19.
Butuh waktu selama lebih dari lima menit untuk menunjukkan hasil rapid test saat itu, sampai kemudian diketahui seluruhnya negatif.
Menurut Kapolres dalam konferensi persnya, selain dilakukan rapid test, 15 orang tersebut juga akan ditahan selama 1 kali 24 jam karena melanggar aturan PSBB.
Disamping itu ada beberapa pasal yang akan dijeratkan sesuai undang-undang yang berlaku terkait pelanggaran PSBB.
Baca Juga: Urkes Bag Sumda Polres Tanjung Perak Lakukan Rapid Tes Untuk Tahanan
“Adapun yang akan kami kenakan yaitu undang-undang kekarantinaan, undang-undang kesehatan dan KUHP pasal 216 dan 218,” kata Ganis.
Lebih lanjut, Ganis menjelaskan terkait penangkapan dari 15 orang ini. Mereka diamankan pada Senin malam, 4 Mei 2020 saat personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kodim Surabaya Timur, Satpol PP dan Dishub melaksanakan patroli skala besar.
“Dengan adanya pemberlakuan PSBB, maka ada aturan jam malam yang harus dipatuhi. Nah, 15 orang ini melakukan pelanggaran batas jam malam, yaitu pukul 21.00. Mereka nongkrong di Warkop dan cafe sampai kemudian diamankan petugas yang sedang melaksanakan patroli skala besar pukul 23.00,” jelas Ganis. (hum)
Editor : Redaksi