Seputarperak.com- Patroli yang diikuti pembubaran pengunjung warung kopi (Warkop) dan café dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Kegiatan ini diikuti personil Unit Lantas, Unit Intelkam, Unit Sabhara dan Unit Binmas.
Adapun rute yang dilalui yaitu Jalan Kalianak Timur, Jalan Demak, Jalan Perak Barat dan Jalan Tanjungsari.
Sementara Warkop dan café yang didatangi diantaranya Warkop 71 Jalan Kalianak Timur, Warkop Jack Jalan Gresik dan Warkop Giras Mbah Ratu di Jalan Gresik.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Pembubaran ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan disiplin sesuai aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk kepatuhan terhadap aturan jam malam.
Selain membubarkan pengunjung, saat itu personil Polsek Krembangan juga memerintahkan pemilik Warkop untuk menutup usahanya, karena waktu telah lebih dari batas ketentuan yang ditetapkan yakni pukul 21.00.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, patroli diikuti pembubaran kerumunan ini dilakukan rutin setiap hari, terutama di malam hari.
“Tidak hanya di Warkop dan café. Kami juga membubarkan jika ada kerumunan di jalan-jalan maupun di kampung-kampung. Semua ini demi kelancaran pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi