Seputarperak.com- Patroli dan pembubaran pengunjung warung kopi (Warkop) dilakukan anggota Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 11 Mei 2020.
Kegiatan ini dipimpin Iptu Evan, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran yang diikuti personiul piket sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Adapun Warkop yang dikunjungi diantaranya yaitu Warkop Kartar di Jalan Tambak Wedi Lama, Warkop Coffee Black di Jalan Kedinding Lor dan Warkop Ziga di Jalan Kyai Tambak Deres.
Saat itu selain membubarakan para pengunjung, personil Polsek Kenjeran juga memerintahkan pemilik Warkop untuk menutup usahanya, karena waktu sudah melebihi pukul 21.00, dimana merupakan batas waktu jam malam.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Kemudian pemilik Warkop juga diperintahkan membuat surat pernyataan agar tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat. Tetapi hanya melayani pembeli yang minta pesanan dibungkus untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli malam dengan tujuan membubarkan kerumunan ini terus dilakukan rutin setiap hari.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Hal ini kami sikapi dengan terus melakukan patroli setiap malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi