Seputarperak.com- Patroli malam di warung kopi (Warkop) dan café dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti yang dilakukan beberapa personil Polsek Krembangan yang dipimpin Ipda Suroto, Selasa malam, 12 Mei 2020.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Patroli ini dimulai pukul 22.00 ke sejumlah Warkop dan café. Diantaranya di Warkop Alif Jalan Tambak Asri, Warkop Giras TKD di Jalan Tambak Asri, Warkop Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunrejo dan Warkop Erwan di Jalan Dupak Bangunsari.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan membubarkan pengunjung Warkop dan memerintahkan pemilik serta penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas penetapan jam malam.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Selain itu juga disampaikan arahan kepada pemilik Warkop, untuk lain kali tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat, karena rawan penyebaran virus corona dan tidak sesuai aturan PSBB.
Mereka hanya dijinkan melayani pembelian untuk dibungkus dan dibawa pulang saja.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli malam di Warkop dan café yang diikuti pembubaran kerumunan ini terus dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan jam malam. Termasuk berkerumun yang jelas-jelas dilarang dalam PSBB. Untuk itu, patroli gencar kami laksanakan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi