Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Rabu malam, 13 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan personil Polsek Semampir bersama anggota Sapol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu sejumlah Warkop yang masih buka hingga diatas pukul 21.00 didatangi dan diperintahkan segera tutup karena telah melanggar jam malam.
Tidak hanya itu. Para pengunjung Warkop juga diperintahkan segera pulang dan tetap di rumah sesuai aturan PSBB, untuk menghindari penularan virus corona.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Adapun Warkop yang menjadi sasaran kegiatan patroli ini yaitu di Jalan Karang Tembok, Jalan Wonokusumo, Jalan Bulaksari, Jalan Tenggumung, Jalan Sidotopo, Jalan Wonosari, Jalan Sidorame, Jalan Pegirian dan Jalan Ampel.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Warkop ini terus dilakukan rutin setiap hari. Terutama di waktu malam.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Kami juga selalu mengingatkan pemilik Warkop agar tidak memberikan pelayanan untuk makan dan minum di tempat. Tetapi khusus hanya untuk dibungkus dan dibawa pulang saja,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi