Seputarperak.com- Patroli malam dilakukan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan sasaran kerumunan dan tempat-tempat keramaian, Kamis, 14 Mei 2020.
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran yang diikuti 10 personil.
Sasaran patroli kali ini adalah lima warung kopi (Warkop) yang berada di wilayahnya.
Masing-masing yaitu Warkop Mandarin di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, dimana saat itu didapati 12 orang pengunjung sedang nongkrong tanpa memperdulikan aturan jam malam.
Kemudian Warkop Aafi yang juga di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur yang terdapat 15 orang pengunjung, Warkop Pak De Jalan Kedinding Lor Palem dengan jumlah pengunjung 10 orang, Warkop Gangsar di Jalan Tanah Merah Utara dengan jumlah pengunjung 8 orang dan Warkop Pojok di Jalan Kedinding Lor sebanyak 20 orang pengunjung.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Saat itu para pengunjung diperintahkan membubarkan diri, karena telah melanggar aturan PSBB.
Mereka juga dikenakan sanksi teguran tertulis dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB ini.
Sementara pemilik dan penjaga Warkop diperingatkan agar lain waktu tidak memberikan pelayanan makan dan minum di tempat, melainkan hanya khusus melayani pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang saja.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli untuk membubarkan kerumunan ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Tidak hanya malam hari saja. Setiap waktu jika kami menemukan ada orang-orang yang berkerumun pasti kami akan bubarkan. Ini semua kami lakukan demi kepentingan kita bersama, agar dapat memutus penyebaran virus corona,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi