Seputarperak.com- Aksi pembubaran kerumunan dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setiap malam.
Seperti halnya yang dilakukan anggota piket fungsi Polsek Krembangan bersama anggota Unit Lantas, Jumat malam, 15 Mei 2020.
Sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka lebih dari pukul 21.00 didatangi dan dilakukan pembubaran pengunjung.
Adapun Warkop yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Mbah Ratu di Jalan Gresik, Warkop Mumtaz di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunrejo dan Warkop Erwan di Jalan Dupak Bangunsari.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Disamping membubarkan para pengunjung, pemilik Warkop juga diperintahkan agar menutup tempat usahanya, karena telah melewati batas waktu jam malam.
Tidak hanya melakukan pembubaran, para pengunjung Warkop juga diperingatkan agar tidak nongkrong atau berkerumun, karena hal ini merupakan larangan PSBB.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, aksi pembubaran kerumunan ini bukan hanya dilakukan di Warkop, tapi di setiap tempat yang ditemui ada kumpul-kumpul.
“Termasuk di pinggir-pinggir jalan, bahkan di dalam pemukiman. Kami tidak segan menindak tegas setiap orang yang melanggar aturan PSBB,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi