Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli dan pembubaran kerumunan di warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Senin malam, 18 Mei 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan PSBB. Termasuk aturan jam malam.
Sasaran kegiatan ini yaitu Warkop Giras 07 di Jalan Dupak Rukun dan Warkop Hidayah di Jalan Dupak Rukun.
Selain membubarkan pengunjung Warkop, saat itu personil Polsek Asemrowo juga memerintahkan agar pemilik Warkop langsung menutup tempat usahanya, karena sudah melampaui jam malam yang ditetapkan dalam peraturan PSBB.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Kegiatan ini juga diikuti pemberikan sanksi teguran tertulis kepada para pengunjung Warkop dan mengingatkan mereka untuk tidak lagi keluyuran dan nongkrong guna mencegah penyebaran virus corona.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli dan pembubaran pengunjung Warkop ini rutin dilakukan setiap malam hari.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Tidak hanya di Warkop. Semua tempat termasuk pemukiman, jika ada warga bergerombol atau berkerumun, pasti kami bubarkan,” tegasnya. (hum)
Editor : Redaksi