Seputarperak.com- Patroli skala besar diikuti pembubaran kerumunan di sejumlah warung kopi (Warkop) dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan yang berlangsung Selasa malam, 19 Mei 2020 ini dipimpin Wakapolsek Krembangan, AKP Prayitno dan diikuti gabungan personil Koramil beserta Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Adapun rute yang dilalui yaitu Jalan Kalianak, Jalan Gresik, Jalan Perak Barat, Jalan Tanjung Sadari, Jalan Demak dan Jalan Babadan Rukun.
Sementara itu, sejumlah Warkop yang didatangi diantaranya Warkop Bejo di Jalan Gadukan Timur, Warkop Nabila Jalan Gadukan Timur dan Warkop Mbah Ratu Jalan Gadukan.
Dalam kegiatan ini para pengunjung Warkop diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan mengikuti aturan PSBB untuk tetap di rumah dan tidak keluar jika tak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Selain itu pemilik Warkop juga diperintahkan menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas aturan jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PSBB.
Pada kesempatan ini, personil patroli juga mendatangi sejumlah masjid di kawasan Jalan Demak seperti Masjid Nurul Yakin, Masjid Nurul Fattah dan Masjid Al Ikhlas untuk menyampaikan surat edaran Walikota Surabaya terkait pelaksanaan takbir.
Para pengurus masjid diminta mematuhi isi surat edaran tersebut, dimana tidak mengadakan kegiatan takbir keliling.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli skala besar ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Selain untuk menegakkan aturan PSBB termasuk jam malam, kegiatan patroli skala besar ini juga kami lakukan untuk menjaga keamanan wilayah. Terutama dari tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi