Seputarperak.com- Patroli malam dalam rangka penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjng Perak, Kamis, 21 Mei 2020.
Sasaran patroli yang dilakukan mulai pukul 23.00 ini yaitu tempat-tempat nongkrong seperti warung kopi (Warkop) yang melanggar aturan jam malam.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Terdapat empat Warkop yang didatangi. Masing-masing adalah Warkop Odik di Jalan Tambakasri, Warkop Muntaz di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunsari dan Warkop Erwan di Jalan Dupak Bangunsari.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan membubarkan para pengunjung dan memberikan himbauan agar tidak keluyuran dan berkerumun.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Selain itu pemilik Warkop juga diperintahkan untuk tutup, karena telah melewati batas jam malam.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli ini rutin dilaksanakan setiap hari.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Termasuk berkerumun dan nongkrong hingga larut malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi