Seputarperak.com- Patroli skala besar dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) serta mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Minggu malam, 24 Mei 2020.
Patroli skala besar ini dimulai pukul 21.00 yang diawali dengan apel persiapan di lapangan Mapolres.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Saat itu patroli dipimpin oleh Ipda Sugeng, Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Adapun personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Satsabhara, 4 anggota Satlantas, satu regu tim 2 Covid Hunter bersama satu perwira, 2 personil Satreskrim, 2 personil Satintelkam dan 8 anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kegiatan ini mengambil rute Jalan Kalianget, Jalan Perak Timur, Jalan Kalimas, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sidotopo, Jalan Kenjeran, Jalan H.M. Noer, Jalan Tambak Wedi Lama, Jembatan Suramadu, kembali ke Jalan H.M Noer, Jalan Kenjeran, Jalan Sidotopo, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan Kalimas dan kembali ke Mapolres.
Sepanjang rute yang dilalui, para personil patroli skala besar melakukan pembubaran di tempat-tempat kerumunan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Seperti warung kopi (Warkop) Jalan Kalimas milik Bapak Yasin, yang saat itu ditemukan beberapa botol minuman keras (miras), Warkop Jalan Tambak Wedi Lama dan Warkop sekitar gudang peluru sisi timur Jembatan Suramadu.
Disamping melakukan pembubaran terhadap pengunjung Warkop, personil patroli skala besar juga memerintahkan pemilik Warkop segera menutup tempat usahanya, karena sudah melewati batas aturan jam malam.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Selanjutnya juga dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap Warkop-Warkop tersebut, termasuk badan pengunjung.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, kegiatan patroli skala besar ini terus dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menegakkan aturan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
“Khusus pemilik Warkop yang ditemukan miras saat patroli skala besar, saat ini diproses secara hukum,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi