Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dalam rangka penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 25 Mei 2020 di Pospam Check Poin Jalan Dupak Rukun.
Kegiatan ini dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB, Polsek Asemrowo Tetap Lakukan Penyekatan Kendaraan
Semua jenis kendaraan yang akan masuk ke wilayah hukum Polsek Asemrowo dari arah luar kota, dilakukan pemeriksaan meliputi cek suhu badan.
Berikutnya para pengendara juga ditanya tujuannya, dan jika tidak sesuai aturan PSBB mereka akan diperintahkan untuk putar balik dan tidak mendapatkan ijin melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Personil Pospam Check Point Polres Tanjung Perak Lakukan Penyekatan Kendaraan
Selain itu para pengendara juga dicek kelengkapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, terutama penggunaan masker.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, penyekatan ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Piket Pospam Polsek Asemrowo Lakukan Penyekatan Kendaraan Dari Luar Kota
“Bagi pengendara yang tidak memakai masker kami akan berikan tindakan teguran tertulis sesuai aturan PSBB,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi