Seputarperak.com- Patroli malam diikuti pembubaran kerumunan dalam rangka menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke sejumlah warung kopi (Warkop), Rabu malam, 27 Mei 2020.
Adapun Warkop yang didatangi yaitu Warkop Mbah Ratu Jalan Gresik, Warkop Muntaz Jalan Dupak Bangunsari dan Warkop Adem Ayem Jalan Dupak Bangunrejo.
Selain membubarkan para pengunjung dan memberikan himbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing, personil Polsek Krembangan juga mengingatkan mereka untuk tidak terpengaruh oleh ajaran radikal yang berusaha mengadu domba masyarakat.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan juga memerintahkan pemilik dan pengelola Warkop untuk segera tutup, karena sudah melebihi jam malam.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Disamping itu pemilik Warkop juga diingatkan agar selanjutnya tidak lagi memberikan pelayanan untuk pengunjung yang makan dan minum di tempat, melainkan khusus pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, pembubaran ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan aturan PSBB.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Sesuai aturan PSBB, masyarakat dihimbau tetap di rumah dan tidak keluar jika tidak ada urusan penting. Tapi nyatanya masih banyak yang nongkrong dan berkerumun yang jelas-jelas rawan penyebaran virus corona. Inilah yang membuat kami harus rajin berpatroli setiap hari, terutama malam karena ada pemberlakuan jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi