Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan razia penggunaan masker di wilayah Kelurahan Ampel dan Kelurahan Sidotopo, bersama instansi samping, Jumat malam, 10 Juli 2020.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Sampaikan Himbauan Patuh Prokes Ke Pedagang & Pengunjung Pasar
Razia ini digelar mulai pukul 20.00 degan sasaran warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Pelaksanaan razia dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Semampir dan diikuti sekretaris Kelurahan Sidotopo bersama beberapa anggota, staf BAPOD, staf Kecamatan Semampir, anggota Korem 084/ Bhaskara Jaya, Kasatgas Linmas dan beberapa personil serta sejumlah anggota Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Pemantauan Prokes di Tempat-Tempat Keramaian
Adapun sasaran razia diantaranya Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Lor, Warkop Harmony 2 Jalan Sidotopo Lor serta beberapa jalan di wilayah Kelurahan Ampel dan Kelurahan Sidotopo.
Dalam kegiatan ini ditemukan ada 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sekaligus dihimbau agar selalu memakai masker dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lainnya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Patroli SPBU Sampaikan Pesan Patuh Gunakan Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat hidup dalam situasi Normal Baru dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Masih saja ada masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan penggunaan masker. Hal inilah yang kami bersama instansi samping menyikapi dengan melakukan razia,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi