Seputarperak.com- Aggota Unit Sabhara Polsek Krembangan berhasil mengamankan 11 botol bekas air mineral yang berisi cairan minuman keras (miras) jenis arak, dalam kegiatan patroli yang dilakukan Sabtu siang, 11 Juli 2020.
Arak tersebut disita dari pedagang berinisial S (30) warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Lakukan Patroli Mobile Antisipasi Kriminalitas 3C
Pengungkapan perdagangan miras ini berawal dari patroli yang dilakukan pesonil Unit Sabhara, yang saat itu mencurigai seseorang membawa botol bekas air mineral dari toko milik S.
Curiga bahwa botol bekas air mineral tersebut berisi miras jenis arak, akhirnya dilakukan pengecekan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Kawal Pengambilan Kekurangan Surat Suara
Ternyata dugaan angota Unit Sabhara benar adanya. Botol tersebut berisi miras jenis arak yang ternyata merupakan barang dagangan S.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, atas perbuatannya S dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Tidak kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi