Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan razia masker bersama instansi samping, Sabtu malam, 11 Juli 2020 dengan sasaran tempat-tempat nongkrong seperti café dan warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Razia diawali dengan apel persiapan pada pukul 19.30 di halaman kantor Kecamatan Asemrowo, Jalan Asem Raya 2 yang dipimpin oleh Kasie Trantib Kecamatan Asemrowo.
Adapun petugas yang dilibatkan sebanyak 30 orang gabungan Polsek Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Koramil serta anggota Dishub Kota Surabaya.
Para personil mulai bergerak menuju sasaran pukul 19.45. Diantaranya tujuan razia adalah café Lokal Point di Jalan Dupak Rukun, Liek Coffee di Jalan Dupak Rukun dan Warkop Bintang Jalan Tanjungsari.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu razia juga dilakukan di Pasar Buah Jalan Tanjungsari yang sedang ramai orang, baik pedagang maupun pengunjung.
Saat itu ditemukan ada 4 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin dengan bernyanyi lagu Indonesia Raya dan push up sebanyak 5 kali serta diberikan masker gratis.
Disamping itu juga disampaikan arahan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 termasuk kewajiban menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat memakai masker.
“Masih ada saja warga yang tidak memakai masker, meskipun himbauan dan penyuluhan sering disampaikan. Untuk itulah dilakukan kegiatan razia ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi