Seputarperak.com- Patroli skala besar dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping dalam rangka menciptakan kondusfitas di masyarakat, Rabu malam, 15 Juli 2020.
Pelaksanaan patroli skala besar ini dimulai pukul 21.00 yang diawali apel persiapan di lapangan Mapolres.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu patroli dipimpin Ipda GM Zuneidi kepala SPKT yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali) dan diikuti 4 anggota Satlantas, 4 anggota Satsabhara, 4 anggota Satreskrim, 2 anggota Satintelkam, 1anggota Satreskoba, 1 anggota Propam dan 1 SST anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kegiatan patroli ini mengambil rute Jalan Perak Timur, Jalan Kalimas, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Nyamplungan, Jalan H.M Noer, Jalan Kenjeran dan kembali ke Jalan HM Noer sebelum dilanjutkan ke underpass Jembatan Suramadu.
Dari sini selanjutnya patroli diteruskan ke Jalan HM Noer, Jalan Sidotopo, Jalan Hang Tuah dan Jalan Kalimas Baru sebelum kemudian kembali ke Mapolres.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Sepanjang rute yang dilalui, para personil melakukan pemantauan dengan seksama untuk mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan. Termasuk kriminalitas jalanan, balap liar dan tawuran antar geng.
Selain itu kegiatan patroli skala besar ini juga diisi dengan mendatangi tempat nongkrong, diantaranya warung kopi (Warkop), cafe dan warung-warung makan.
Saat itu orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran dan sanksi disiplin. Mereka jjuga diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah serta rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, kegiatan patroli skala besar rutin dilakukan setiap malam dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayahnya.
“Melalui kegiatan ini kami mengantisipasi segala bentuk kerawanan, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu juga untuk menegakkan aturan Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Normal Baru. Termasuk diantaranya menertibkan orang-orang yang tidak memakai masker guna menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi