Seputarperak.com- Sosialisasi jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping.
Tempat-tempat seperti pertokoan, mini market, warung kopi (Warko) dan warung makan didatangi.
Baca Juga: Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat Agar Ekonomi Terus Tumbuh
Saat itu para pemilik, pekerja dan pengunjung diingatkan adanya aturan jam malam yang diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Normal Baru.
Baca Juga: Polsek Semampir Bagikan Bantuan Sembako Untuk Pengendara di Depan Mako
Semua tempat usaha tersebut hanya boleh buka hingga pukul 22.00 dan selebihnya harus segera tutup.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, sosialisasi ini akan terus dilakukan setiap hari, agar masyarakat memahami. Termasuk para pelaku usaha.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Bagikan Bantuan Beras Kepada Warga RW 01 Kelurahan Krembangan Utara
“Aturan ini dibuat untuk semata-mata memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi wabah dan mengancam keselamatan masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi