Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 disampaikan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di tempat-tempat usaha seperti warung kopi (Warkop), warung makan dan toko-toko.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan Tambak Deres, Jalan Bulak Rukem Timur dan Jalan HM Noer.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti sebanyak 35 personil. Termasuk anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Untuk tempat-tempat yang didatangi diantaranya Warkop Bagong Jalan Kyai Tambak Deres, Warkop Tahes Jalan Bulak Rukem Timur, Warkop Lantas Jalan Bulak Rukem Timur dan Warkop Markas Jalan HM Noer.
Sosialisasi ini dipimpin Camat Kenjeran, kepala Kelurahan Bulak dan Panit Binmas Polsek Kenjeran Ipda Dwi Rahardjo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu para pemilik usaha diminta untuk membuka tempat usahanya maksimal hingga pukul 22.00 karena ada aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 tahun 2020.
Selain menyosialisasikan Perwali tersebut, personil gabungan juga memberikan teguran dan sanksi disiplin kepada orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini akan terus dilakukan setiap hari.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan tidak melanggarnya. Karena Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini dibuat sebagai upaya mempercepat penanganan Pandemi Covid-19. Ini merupakan bentuk tatanan Normal Baru,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi