Seputarperak.com- Patroli skala besar dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 25 Juli 2020 dengan sasaran warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan penertiban masker dan sekaligus sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam dalam penerapan tatanan normal baru.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Patroli ini dilakukan pada pukul 22.00 yang diawali apel persiapan di halaman Polsek Asemrowo.
Pelaksanaan patroli skala besar ini dipimpin Camat Asemrowo Drs Bambang Udi Ukoro, SH yang diikuti beberapa anggota Polsek Asemrowo, anggota TNI, Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan anggota Linmas.
Adapun sasaran patroli ini diantaranya Warkop Lokal Poin di Jalan Dupak Rukun, Warkop Regeng di Jalan Demak, Warkop Sifa Coffee di Jalan Demak, Warkop Enggok Enggokan di Jalan Greges Barat, Warkop Giras 71 di Jalan Greges Barat dan Warkop 420 di Jalan Kalianak Barat.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut disampaikan agar maksimal buka hingga pukul 22.00 sesuai aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu juga dilakukan penertiban masker. Dimana para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan diberikan sanksi disiplin dan diperingatkan untuk selalu memakai masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli skala besar ini selain untuk sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 dan penertiban masker, juga sekaligus untuk mengantisipasi kerawanan.
“Termasuk kemungkinan adanya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi