Seputarperak.com- Patroli skala besar digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 2 Agustus 2020 dalam rangka mengantisipasi kerawanan dan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Perwali nomor 33 tahun 2020.
Saat itu semua tempat keramaian didatangi. Termasuk warung kopi (Warkop), warung makan dan café.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Diantaranya di kawasan Jalan Nyamplungan, yang terdapat banyak Warkop PKL berderet di atas Box Culvert.
Dalam kegiatan ini personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan teguran kepada para pengunjung dan pemilik yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Mereka juga diberikan sanksi disiplin dan diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah. Termasuk juga menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
Tidak hanya itu saja. Pada para pemilik tempat usaha Warkop, warung makan dan café juga disampaikan untuk tidak buka melebihi pukul 22.00 karena adanya aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan patroli skala besar ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menjaga kondusifitas di masyarakat.
“Kegiatan patroli ini juga kami isi sosialisasi aturan jam malam di tempat-tempat usaha. Tidak hanya di Warkop, warung makan dan café, tapi juga di pertokoan, termasuk mini market,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi