Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan patroli skala besar, Rabu malam, 5 Agustus 2020.
Kegiatan yang dilakukan rutin setiap hari ini ditujukan untuk memantau situasi kamtibmas, sekaligus menertibkan penggunaan masker.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Untuk kali ini patroli skala besar dipimpin oleh Ipda Sugeng, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang didampingi Ipda Dodi selaku Kanit Laka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaksanaan patroli diawali dengan apel persiapan di lapangan Mapolres pada pukul 21.00.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam, Propam, Satlantas, Satreskoba dan anggota Satpol PP.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Adapun rute yang dilalui melintasi Jalan Perak Timur, Jalan Kalimas Baru, Jalan Jakarta, Jalan Hangtuah, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Benteng, Jalan Kalimas Barat, Jalan Jakarta, Jalan Perak Barat dan kembali ke Mapolres.
Sepanjang rute yang dilalui personil patroli skala besar melakukan pengawasan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan. Termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu personil patroli juga mendatangi tempat orang-orang berkerumun, seperti di warung kopi (Warkop), warung makan dan café untuk melakukan penertiban masker.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksui disiplin.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan patroli skala besar ini adalah bagian dari pengamanan wilayah, sekaligus untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kami juga melakukan penertiban orang-orang yang tidak memakai masker, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemilik warung makan, Warkop, café dan toko-toko agar tidak tutup melebihi pukul 22.00, sesuai aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan Tatanan Normal Baru,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi